Berita Terkini Nasional
Kapan THR Cair untuk Karyawan Swasta di Ramadan 2025?
Anda bertanya-tanya kapan THR cair untuk karyawan swasta di momen Ramadan 2025? Simak detail berikut termasuk siapa saja yang berhak mendapat THR.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Anda bertanya-tanya kapan THR cair untuk karyawan swasta di momen Ramadan 2025? Simak detail berikut termasuk siapa saja yang berhak mendapat THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu banyak orang tiap Ramadan tiba.
Pemberian THR di Indonesia pun diatur dalam regulasi pemerintah.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?
Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (2/3/2025), Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan demikian, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?
Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:
- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Tragis, Anak Nekat Tebas Kepala Ayah Kandung yang Sedang Salat |
![]() |
---|
2 Pekerja di Tambang Freeport Ditemukan Tewas, 5 Lainnya Masih Terus Dicari |
![]() |
---|
Makam Bung Karno Diusulkan Jadi Makam Nasional |
![]() |
---|
Wigih Pekerja Freeport Tewas Terjebak Longsor, Jasadnya Dibawa Pulang ke Jatim |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Sintiyani Setelah Bunuh Suaminya Intel Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.