Berita Terkini Nasional

KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 10 Maret 2025

KPK tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap hari ini.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG DITUNDA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digiring penyidik dan dikawal polisi ke mobil tahanan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap hari ini Senin (3/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap hari ini Senin (3/3/2025).

Sehingga sidang ditunda  pada Senin 10 Maret 2025 oleh Hakim tunggal Afrizal Hady .

Penundaan tersebut atas permintaan dari KPK sebagai pihak termohon.

 "Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya 3 hari.

Namun, hakim tak mengabulkannya.

"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.

Hakim lalu memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto.

Sidang ditunda pada Senin, 10 Maret 2025.

"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditunda," sebut hakim.

Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus untuk praperadilan jilid II.

Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid/Pra/2025/PN JKTSEL.

Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid/Pra/2025/PN JKTSEL.

Dua kasus Hasto

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada akhir tahun lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved