Berita Terkini Nasional
KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda hingga 10 Maret 2025
KPK tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap hari ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap hari ini Senin (3/3/2025).
Sehingga sidang ditunda pada Senin 10 Maret 2025 oleh Hakim tunggal Afrizal Hady .
Penundaan tersebut atas permintaan dari KPK sebagai pihak termohon.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya 3 hari.
Namun, hakim tak mengabulkannya.
"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.
Hakim lalu memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto.
Sidang ditunda pada Senin, 10 Maret 2025.
"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditunda," sebut hakim.
Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus untuk praperadilan jilid II.
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid/Pra/2025/PN JKTSEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid/Pra/2025/PN JKTSEL.
Dua kasus Hasto
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada akhir tahun lalu.
| Alasan Pelaku Kasus Tewasnya Siswa SMP di Sragen Tidak Ditahan, Keluarga Beri Jaminan |
|
|---|
| Polisi Ungkap Modus Pria di Cirebon Culik Bocah Perempuan 8 Tahun |
|
|---|
| Perempuan di Lamteng Alami Luka Serius Akibat Ditikam Mantan Suami |
|
|---|
| Tampang Rey, Wanita Nikahi Wanita di Malang, Postur Tubuh dan Suara bak Laki-laki |
|
|---|
| Murid Kelas 3 SD di Pandeglang Hamil 8 Bulan, Pelaku Ternyata Ayah Kandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Resmi-Ditahan-Hasto-Kristiyanto-Tantang-KPK-Periksa-Jokowi.jpg)