Berita Lampung

SK PPPK Pemkab Mesuji Dibagikan Seusai Lebaran 

SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Mesuji akan dibagikan setelah Lebaran.

Tayang:
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
PEMBAGIAN SK PPPK - Kantor BKPSDM Kabupaten Mesuji yang ada di Komplek Pemkab Mesuji, 15 Agustus 2024. Pembagian SK PPPK di lingkup Pemkab Mesuji bakal dijadwalkan setelah lebaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Mesuji akan dibagikan setelah Lebaran.

"SK PPPK pada gelombang pertama belum keluar, diperkirakan setelah lebaran baru keluar," ujar Kabid Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, TB Reza Aspar, mewakili Plt Kepala BKPSDM Mesuji Ardi Umum, Rabu (5/3).

Reza mengatakan untuk saat ini tahapan yang dilakukan adalah usulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI PPPK.

Menurutnya  jika seluruh usulan NI PPPK sudah keluar SK bisa diterbitkan.

"Saat ini, kami sedang dalam tahap usulan NI PPPK, mudah-mudahan kalau seluruh usul NI PPPK sudah keluar, semua bisa kita terbitkan SK-nya," imbuhnya.

Dijelaskan Reza, pada PPPK tahap pertama total pegawai yang diterima sebanyak 245 orang.

Sedangkan untuk peserta yang lulus seleksi berkas pada PPPK gelombang kedua adalah  484 orang.

Reza juga mengungkapkan tes pada gelombang kedua akan dilaksanakan pada April mendatang.

"April akan kita gelar tesnya, untuk tanggal dan tempat masih dalam pembahasan. Ketika sudah fixed segera kami informasikan," ungkapnya.(rga)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved