Berita Terkini Nasional

Eks Karyawan PT Sritex Sri Cahyani Kini Jualan Takjil, Belum Dapat Pesangon dan THR

Kini Sri Cahyani harus menerima kenyataan karena kondisi PT Sritex yang pailit harus berhenti kerja.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERIMA NASIB - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).Satu eks karyawan Sritex Sri Cahyani pilih jualan takjil usai terkena PHK massal. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

"Kemarin ada PHK kan tidak ada kegiatan, untuk bulan depan kan butuh pemasukan, apalagi mau Lebaran kebutuhannya banyak," ujarnya.

Sri terakhir bekerja di Sritex pada 28 Februari 2025.

Hanya gaji bulan itu yang ia dapat.

Sementara pesangon dan THR yang dijanjikan, belum diketahui kapan bisa diterimanya.

"Untuk pesangon dan THR belum menerima, ada informasi menunggu tim kurator untuk pelelangan PT Sritex, dijanjikan kalau sudah laku aset-aset di Sritex," ungkapnya.

Bukan sekadar pesangon dan THR yang diharapkan Sri.

Lebih dari itu, Sri berharap bisa kembali bekerja di Sritex.

"Semoga saja ada investor baru yang membeli Sritex beserta asetnya, dan semoga bisa kembali bekerja di eks Sritex nantinya," harap Sri.

Sri mengaku menjadi sebuah kebanggaan bisa bekerja di Sritex selama lebih dari dua dekade.

"Saya merasa senang dan bangga bekerja di pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara ini," ujarnya.

Sri mengungkapkan seperti masih tidak percaya PT Sritex dinyatakan pailit hingga melakukan PHK massal.

"Perasaannya seperti mimpi, apa mungkin pabrik segede ini, ekspor dan produksi lancar tapi kok tiba-tiba ada pengumuman PHK massal, syok, terenyuh, besok tidak bisa kerja lagi, tidak terima gaji lagi," ungkap Sri.

Sebagaimana diketahui, total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Menaker Pastikan Karyawan Dapat THR

Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dipastikan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved