Berita Terkini Nasional
Peluang Tersangka Mega Korupsi Pertamina Dihukum Mati, Jaksa Agung: Kita Lihat
Tersangka mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, ada peluang untuk dituntut hukuman mati.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tersangka mega korupsi PT Pertamina Patra Niaga, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, ada peluang untuk dituntut hukuman mati.
Peluang hukuman mati bagi tersangka mega korupsi Pertamina itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung alias Kejagung sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Burhanuddin mengungkap, kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati bagi para tersangka lantaran medio terjadinya kasus korupsi itu yakni pada 2018-2023.
Di mana dalam kurun waktu tersebut, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang disebutnya menjadi suatu hal yang memberatkan.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (6/3/2025).
Atas hal itu, Burhanuddin menyatakan, terbuka kemungkinan para tersangka tersebut diancam dengan tuntutan hukuman mati.
Hanya saja, Burhanuddin belum dapat memastikan lebih jauh perihal mekanisme hukumnya.
Kata dia, saat ini proses hukum masih berlangsung, sehingga penting untuk menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati."
"Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," ujar dia.
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," sambung Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan produk bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina.
Pasalnya kata dia, saat ini kualitas dari seluruh jenis BBM yang dijual sudah dalam kondisi yang baik.
"Bahwa penyidikan ini tempus delictinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023."
Pengakuan Mengejutkan Anggota DPRD Gorontalo Sesumbar Rampok Uang Negara, Kondisi Mabuk |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Janda yang Digerebek Warga Asyik Berduaan dengan Kapolsek, Ternyata Guru |
![]() |
---|
Sosok Briptu Rizka Sintiyani Polwan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Klinik Bersalin Amankan Oknum Bidan Terkait Penjualan Bayi |
![]() |
---|
Detik-detik Warga Gerebek Oknum Kapolsek yang Menyelinap ke Rumah Janda, Sudah Diintai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.