Berita Lampung
Imigrasi Lampung Tolak 993 Permohonan Pembuatan Paspor
Penolakan itu dari 91.500 permohonan pembuatan paspor sepanjang tahun 2023 hingga Januari 2025 ke Kanwil DJI Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil DJI) Lampung menolak 993 permohonan pembuatan paspor.
Penolakan itu dari 91.500 permohonan pembuatan paspor sepanjang tahun 2023 hingga Januari 2025 ke Kanwil DJI Lampung.
Kasubid Informasi Keimigrasian Kanwil Imigrasi Lampung, Newin Budiyanto mengatakan, penolakan tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti dokumen pemohon tidak lengkap atau tidak sesuai, atau pemohon terindikasi memberikan keterangan palsu atau untuk tujuan negatif.
"Penolakan itu adalah keputusan terakhir setelah keterangan data dan dokumen persyaratan diperiksa," ujar Newin Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Dia menjelaskan, dari semua pemohon yang ditolak, masih ada kemungkinan sebagian diantaranya kembali dengan memperbaiki data persyaratan.
Menurutnya, kategori pemohon yang akan kembali setelah memperbaiki data diantaranya lantaran kesalahan penulisan nama, atau ketidak cocokan data identitas diri (akte kelahiran) dan identitas kependudukan (KTP).
Perbaikan data ini biasa terjadi pada pemohon paspor dengan tujuan ibadah haji, ataupun wisata religi.
"Kalau memang pemohon merasa data persyaratannya bisa diperbaiki pasti akan kembali lagi," ujar Newin.
Dia pun mengatakan terdapat beberapa kategori yang membuat pemohon paspor yang ditolak tidak kembali memperbaiki data persyaratan.
Misal, pemohon yang tercatat lebih dari satu kali membuat paspor, atau pemohon yang tercatat terindikasi terlibat kasus pidana.
"Kalau sudah buat paspor 2 kali, atau yang pernah kena kasus TPPO pasti ditolak, dan mereka enggak bakal balik lagi," jelasnya.
"Biasanya kalau itu (perbedaan data dokumen pemohon) disarankan untuk melakukan perbaikan, setelah diperbaiki maka boleh melakukan pengajuan kembali, tapi jatohnya tetap ditolak dulu," jelasnya.
Newin menjelaskan, Paspor merupakan pedoman untuk mengetahui identitas diri seseorang, sehingga sebelum membuat paspor, pemohon harus memastikan kelengkapan dokumen dan datanya harus sama antara akte kelahiran dan KTP.
Namun, Newin mengaku masih saja ada masyarakat yang belum teredukasi dengan baik terkait validitas data identitas dalam pembuatan paspor.
Di mana, kesesuaian data merupakan hal krusial yang harus dipenuhi pemohon lantaran akan berkaitan dengan instansi terkait lainnya.
| Hari Kelima Pencarian Riza, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Gadingrejo, Korban Belum Ditemukan |
|
|---|
| Raup Omzet Rp52,5 Juta, Bisnis Gilingan Plastik Ikhsan Diuntungkan Kenaikan Harga |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Jumat 10 April 2026, Berpotensi Hujan pada Siang hingga Malam Hari |
|
|---|
| Ancaman El Nino Godzilla, Petani Lampung Diminta Mulai Tata Penggunaan Air |
|
|---|
| Gegara Temuan BPK, Seluruh Camat di Bandar Lampung Dipanggil DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-buat-paspor-umrah-tahun-2019-daftar-lengkap-syarat-dan-biaya-pembuatan-paspor-umrah.jpg)