Berita Lampung

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas di Jalur Kereta Api

PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan aktivitas di jalur perlintasan kereta api. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi PT KAI
LARANGAN DI JALUR KA - Petugas tengah mengimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di jalur kereta api, Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur perlintasan kereta api

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api membahayakan dan juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Imbauan ini terus disampaikan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Sabtu (8/3/2025). 

KAI melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api

"Jadi kami imbau untuk menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api," ujarnya.

Masyarakat yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI dan semua larangan tersebut tertuang Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” papar Zaki.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4,5 juta. 

KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Manajemen secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api," kata Zaki. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved