Berita Terkini Nasional
Honorer Terancam Tak Digaji karena SK hanya Sampai Juni 2025, 'Mau Makan Apa?'
Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih cemas dan khawatir, lantaran mereka terancam tak digaji setelah Juni 2025.
"Untuk gaji dari Januari akan segera dibayarkan karena SK sudah diproses dan anggaran juga sudah siap," ujarnya seraya mengatakan pihaknya sedang meminta data ke OPD terkait jumlah dan besaran gaji yang akan dibayarkan.
Lebih lanjut Latif menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan skema gaji yang akan dibayarkan apakah akan dibayarkan secara rapel atau bulanan.
"Intinya, PHL bekerja dulu baru dibayar. Jadi kalau bulan ini mereka baru dua bulan bekerja," tambahnya.
Resah Belum Gajian
Di Lampung, sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung merasa waswas lantaran hingga kini tak kunjung menerima gaji.
Terlebih saat ini mereka tak kunjung mendapatkan kepastian terkait SK PPPK.
Seorang pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung mengaku khawatir jika nantinya mereka tak mendapatkan gaji untuk bulan Januari dan Februari, jika SK PPPK keluar.
"Kekhawatiran kami begitu. Jadi langsung merujuk ke tanggal keluarnya SK PPPK. Kalau SK keluar Maret, kan sudah pasti tidak ada gaji Januari dan Februari. Sementara kami selama 2 bulan terakhir tetap bekerja seperti biasa," ujar pegawai honorer yang tak bersedia disebut namanya, Selasa (4/3/2025).
Ia bersama rekan-rekannya yang lain berharap ada kejelasan, terutama terkait gaji di bulan Januari dan Februari.
"Mana ini bulan puasa. Tentu kami sangat membutuhkan dana untuk biaya selama bulan puasa ini," kata dia.
Ia pun mengingat pernyataan Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan, yang memastikan jika pegawai honorer tetap mendapat gaji seperti sebelumnya, sembari menunggu SK PPPK keluar.
"Kami berharap apa yang disampaikan Pak Kaban (Marindo) benar terealisasi," ujar pegawai tersebut.
Merespons itu, Marindo Kurniawan menyampaikan anggaran gaji tenaga honorer sudah tersedia.
Hanya saja pihaknya menunggu pengajuan dari kepala OPD terkait gaji honorer.
"BPKAD prinsipnya siap membayar tenaga honorer. Anggaran sebagai honorer dan PPPK sudah tersedia. Sejauh ini kami menunggu usulan pencairan dari kepala OPD," kata Marindo saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
"Namun infonya SK tentang pengangkatan honorer sedang difinalisasi oleh BKD," sambungnya.
Dia menyebut dasar pembayaran gaji honorer berdasarkan SK.
"Nah yang berwenang dalam penyelesaian SK pegawai honor adalah BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com / Riyo Pratama )
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.