Polres Tulungbawang
Polsek Gedung Aji Tuba Polda Lampung Bekuk Pencuri 11 Gram Emas, Pelaku Rupanya Residivis
Pelaku pencuri emas yang ditangkap petugas Polsek Gedung Aji ini merupakan seorang laki-laki berinisial IN (30), warga Kampung Kecubung Raya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang- Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian emas yang terjadi, Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku pencuri emas yang ditangkap petugas Polsek Gedung Aji ini merupakan seorang laki-laki berinisial IN (30), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kotak handphone (HP) merek Realme Narzo 50i, sebelas gram emas berbentuk kalung dan liontin, lalu dompet warna biru motif bintang untuk menyimpan emas.
Tak hanya itu, polisi juga menyita baju pesta wanita warna merah marun, dua stel baju anak-anak warna merah, baju dalaman anak-anak warna cream, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor.
Untuk diketahui, pelaku pencuri emas yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019.
Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan di Rutan Kelas II B Menggala.
"Hari Jum'at (07/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat emas yang telah beraksi di Kampung Sukarame. Ia ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya," ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/03/2025).
Menurut keterangan dari korban Suranti (45), warga Kampung Sukarame, saat terjadinya curat di rumahnya, posisi rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di pasar.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan dengan menggunakan obeng warna hitam.
Saat berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil emas seberat sebelas gram dengan rincian delapan gram kalung, dan tiga gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut.
Lalu pelaku mengambil HP merek Realme Narzo 50i yang berada di atas kasur di kamar tengah.
Tak sampai disitu, pelaku juga mengambil uang tunai sebanyak Rp 500 ribu di dalam laci meja warung.
"Setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor," papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, pelaku curat emas yang merupakan residivis kasus curas tahun 2019 saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Dente Teladas Polda Lampung Bantu Pengendara di Jalan Tergenang Banjir |
![]() |
---|
Kronologi Curanmor oleh Dua Spesialis Diungkap Polres Tulangbawang Polda Lampung |
![]() |
---|
Cegah Premanisme, Polres Tulangbawang Polda Lampung Galakkan Patroli |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Polres Tulangbawang Polda Lampung Patroli ke Lokasi Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.