Berita Terkini Nasional

Harta Kekayaan Ridwan Kamil, Eks Gubernur Jawa Barat Punya Utang Rp 3,3 Miliar

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tengah was-was usai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di kediamannya di Bandung.

Tribunnews.com
RUMAH DIGELEDAH KPK: Ridwan Kamil ogah menjawab saat ditanya prediksi skor pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung yang bakal berlangsung hari ini, Senin (23/9/2024) sore. Setelah rumah Ridwan Kamil digeledah KPK, kini harta kekayaan mantan gubernur Jawa Barat itu jadi sorotan publik. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini tengah was-was setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di kediamannya di Bandung.

Adapun penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (10/3/2025) tersebut, terkait dengan dugaan kasus korupsi dana iklan di satu bank.

Kini, harta kekayaan mantan calon gubernur Jakarta tersebut turut menjadi sorotan publik. Berikut rincian harta kekayaan Ridwan Kamil.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil atas perkara dugaan kerugian negara di satu bank di Jabar. 

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini membuat heboh warganet.

Banyak spekulasi yang menyebutkan Ridwan Kamil terlibat dalam kasus ini. 

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan dikutip dari tribun-bogor.com.

"Hari ini ada giat geledah penyidik perkara B**. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai," kata Tessa.

Duduk kasus ini terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun demikian belum diketahui keterkaitan Ridwan Kamil dengan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penjelasan penggeledahan rumah Ridwan Kamil akan segera dirilis.

Akibat ini, harta kekayaan Ridwan Kamil turut disorot. 

Berdasarkan data LHKPN di KPK, Eks Gubernur Jawa Barat ini memiliki harta senilai Rp 22 miliar. 

Ridwan Kamil memiliki rumah dan tanah senilai Rp 17 miliar.

Harta Ridwan Kamil

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved