Berita Terkini Nasional

Komplotan Pengoplos BBM di Medan Raup Keuntungan Rp 1.000 per Liter 

Polisi ungkap keuntungan yang didapat komplotan pengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline di  SPBU 14.201.135  Kota Medan, Sumut.

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
TERSANGKA PENGOPLOSAN BBM: Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/3/2025). Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Polisi ungkap keuntungan yang didapat komplotan pengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline di  SPBU 14.201.135  Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Komplotan itu meraup untung Rp 1.000 per liter dan sudah delapan bulan melakukan aksi pengoplosan.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 3 orang, yakni supervisor, sopir dan kernet mobil sebagai tersangka dalam kasus pertalite oplosan.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Agustian Lubis (35), supervisor di SPBU Flamboyan sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58), sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Dalam kasus ini, tersangka Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liternya.

Diketahui jika tersangka memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 rupiah per liternya.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp300 per liternya. Ini dia dapat Rp1.000 per liternya," ungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecurangan yang dilakukan SPBU kurang lebih berlangsung selama 8 bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU, yakni tersangka Muhammad Agustian Lubis, memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa tiga kali pesan. Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina." ungkapnya.

Tipu Warga 8 Bulan

Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya.

Ya, SPBU tersebut menjual bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan dioplos menggunakan gasoline alias BBM dengan RON yang rendah.

Bahkan, BBM jenis gasoline tersebut dibeli pihak SPBU dari gudang penampungan BBM ilegal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved