Berita Terkini Nasional

Komplotan Pengoplos BBM di Medan Raup Keuntungan Rp 1.000 per Liter 

Polisi ungkap keuntungan yang didapat komplotan pengoplos BBM jenis Pertalite dengan Gasoline di  SPBU 14.201.135  Kota Medan, Sumut.

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
TERSANGKA PENGOPLOSAN BBM: Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/3/2025). Selama kurang lebih 8 bulan, warga di Kota Medan, tepatnya di Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), ditipu SPBU 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya. 

Penghentian ini dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap, SPBU tersebut menjual pertalite oplosan yakni gasoline kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dengan pertalite asli.

Terlebih, gasoline yang dibeli bukan melalui Pertamina, melainkan SPBU membeli dari diduga gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.

"Mengacu kontrak antara Pertamina dengan SPBU, tidak diperkenankan mengambil BBM dari pihak lainnya. Kami menghentikan suplai ke SPBU ini," ujar Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Jumat (7/3/2025).

Edith menyatakan pihaknya sudah memeriksa sampel bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite dari tangki ke laboratorium.

Hasilnya, BBM jenis Pertalite yang dijual SPBU tersebut ke masyarakat sebenarnya gasoline dengan Research Octane Number (RON) 87 yang dicampur pertalite.

Trik Licik SPBU

Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pertalite oplosan yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam kasus ini, SPBU mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dicampur dengan Pertalite.

Ketiganya ialah Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia bekerja sebagai supervisor di SPBU tersebut, sekaligus orang yang memesan minyak Gasoline kepada seseorang berinisial MI (belum ditangkap).

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, setelah BBM jenis gasoline tiba di SPBU, dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.

Disinilah bahan bakar bensin tadi dicampur dengan Pertalite asli hingga menyatu, lalu kemudian dijual menjadi produk Pertalite seharga Rp 10 ribu.

"Jadi rekan-rekan, di dalam tangki timbun yang berada di SPBU sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan yang dari mobil tangki ini dan bercampur la di dalam tangki tanam itu, lalu dijual sebagai pertalite,"katanya.

"Jadi masyarakat membeli dengan harga Rp 10.000 harapan mendapatkan pertalite tetapi mendapat pertalite dengan kualitas bukan pertalite,"sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved