Advertorial
Gandeng BPJS ketenagakerjaan, Pemkot Metro Bahas Pemanfaatan Keanggotaan bagi Pekerja Non-ASN
Pemkot Metro bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan membahas berbagai aspek kepesertaan pekerja non-ASN di Bumi Sai Wawai.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan membahas berbagai aspek kepesertaan pekerja non-ASN di Bumi Sai Wawai.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan, saat ini terdapat sekitar 8 ribu pekerja non-ASN yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka ini yang kami daftarkan meliputi pamong, RT, dan RW yang tersebar di setiap kelurahan. Pemkot Metro juga terus berupaya untuk memastikan seluruh peserta yang terdaftar memang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata dia, Senin (10/3/2025).
Kendati demikian, Wali Kota Metro Bambang menyebut, pihaknya memastikan ke depannya peserta yang dinilai tidak berhak mendapatkan asuransi akan diseleksi lagi.
Oleh karena itu, dirinya meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.
"Jangan sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan program ini sehingga penerima manfaatnya tidak tepat sasaran," ungkapnya.
Wali Kota juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa ada prosedur yang harus dipenuhi agar program ini berjalan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh mengatakan, hadirnya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja, termasuk pekerja non-ASN.
M. Nuh mengapresiasi Pemkot Metro yang mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkup pemkot setempat.
Dia mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan menyediakan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja, termasuk bagi pegawai non-ASN.
Manfaat yang diperoleh melalui program ini antara lain jaminan terhadap risiko sakit, kecelakaan kerja, cacat, pensiun, hingga kematian.
"Dengan adanya jaminan ini, para pekerja non-ASN dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Dan tentunya mereka akan lebih produktif," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro, Imiati mengatakan, silaturahmi dan audiensi ini merupakan bentuk koordinasi dalam menjalankan program perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, secara prinsip Wali Kota Metro sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.