Berita Lampung

Remaja di Lampung Tengah Diduga Rudapaksa Pacarnya di Kebun Sawit

Remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya atas dugaan merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi
PELAKU RUDAPAKSA -  Tampang remaja berinisial RKI (19) yang diduga merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (11/3/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH -  Remaja berinisial RKI (19) ditangkap Polsek Seputih Surabaya atas dugaan merudapaksa pacarnya berinisial AGG (16) di perkebunan sawit di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (11/3/2025).

Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pelaku ditangkap pada Kamis,13 Maret 2025 jam 01.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah kakak perempuannya.

"Modus pelaku adalah mengajak pacarnya berkendara sepeda motor pada malam hari, lalu membawanya ke kebun sawit untuk dirudapaksa," kata Yazin, Jumat (14/3/2025).

Yazin menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak pelaku keluar untuk berkendara sepeda motor pada pukul 19.00 WIB.

Awalnya korban yang menyetir sepeda motor tersebut berkeliling dengan pelaku yang duduk di kursi belakang.

Setelah berkeliling hingga pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang, dengan bertukar posisi, korban duduk di kursi belakang dan pelaku menyetir.

"Pada saat perjalanan pulang itulah, pelaku membawa pacarnya ke perkebunan sawit dan jauh dari keramaian untuk melakukan tindak rudapaksa,"

"Aksi rudapaksa dengan modus serupa itu pun diulangi kembali di lain waktu oleh pelaku sebanyak 6 kali," kata kapolsek.

Dia melanjutkan, pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa pelaku melakukan hal itu lagi.

Setelah ditangkap, pelaku ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved