Berita Terkini Nasional

Remaja Disabilitas Bakar 3 Gerbong Kereta di Stasiun Tugu, Sakit Hati 9 Kali Diturunkan dari KA

Tiga gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025) pagi.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunJogja.com/Hari Susmayanti
GERBONG TERBAKAR - Tiga gerbong kereta api yang berada di jalur simpan Stasiun Tugu, Yogyakarta, terbakar pada Rabu (12/3/2025). Pelakunya M, remaja penyandang disabilitas. 

"Pelaku kami tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah kejadian kebakaran tersebut," imbuhnya.

M diduga kesal dengan pelayanan PT KAI, sehingga nekat membakar gerbong kereta. "Pelaku tersebut tidak mempunyai pekerjaan," tutur Endriadi.

Ia menyampaikan, pelaku masuk ke dalam gerbong melalui sisi samping emplasement kemudian menyalakan api.

Awalnya diduga ia membakar kertas kardus warna cokelat menggunakan korek api.

Lalu api di kertas itu untuk membakar kursi di dalam gerbong.

Saat ini, polisi telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan berencana menetapkan M sebagai tersangka.

"Statusnya pada siang ini rencana akan menjadi tersangka," jelas Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (14/3).

Selanjutnya, Endriadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M akan dilanjutkan setelah penetapan status tersangka.

Proses pemeriksaan ini juga akan didampingi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selanjutnya kami akan lakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut untuk kami lakukan penegakan hukum," urainya.

Endriadi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada M adalah Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, atau Pasal 187 KUHP, atau Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP.

Ia juga menegaskan bahwa M dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pidana penjara dalam pasal yang disangkakan adalah 12 tahun.

"Kalau pasalnya memungkinkan untuk kami tahan karena ancamanya 12 tahun," imbuhnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan guna mengetahui kondisi mentalnya.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaanya. Yang bersangkutan masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu," tambah Endriadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved