Berita Terkini Nasional

8 Orang Ditangkap KPK di OKU Sumatera Selatan, Ada Anggota DPRD dan Kadis

Dari delapan orang yang ditangkap KPK di OKU Sumatera Selatan, di antaranya terdapat petinggi partai politik (parpol) dan kepala dinas.

SriwijayaPost/Leni Juwita
OTT KPK DI OKU - Sebanyak 8 orang di Ogan Komering Ulu ditangkap KPK dalam OTT pada Sabtu (15/3/2025). Mereka dibawa ke Mapolres OKU, Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya oknum anggota DPRD dan seorang kepala dinas. (SriwijayaPost/Leni Juwita) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera SelatanSebanyak delapan orang dikabarkan tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di OKU Sumatera Selatan.

Dari delapan orang yang ditangkap KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU ) Sumatera Selatan, di antaranya terdapat petinggi partai politik (parpol) dan kepala dinas.

Petinggi parpol di wilayah OKU yang diamankan KPK menjabat anggota DPRD.

Disebut ada tiga anggota DPRD OKU yang ikut digelandang KPK ke Mapolres OKU Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

Menurut informasi dalam OTT tersebut KPK telah mengamankan sebanyak delapan orang.  

Tiga oknum anggota dewan yang diamankan dua diantaranya adalah ketua partai politik dan satu sekretaris partai politik.

Suasana di Mapolres OKU terlihat tertutup, pintu gerbang tertutup rapat dan dijaga  ketat petugas.

Menurut informasi, oknum yang tertangkap OTT sedang diperiksa di gedung  Sipropam Polres Ogan Komering Ulu.

Di depan gedung Propam tampak beberapa orang yang mondar-mandir diperkirakan keluarga oknum  yang  diamankan KPK.

Ketua DPC Hanura OKU Ditangkap

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Informasi itu disampaikan Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Al Azhar.

"Kami monitor, dari informasi Sekretaris DPC memang benar, tetapi kita belum tahu secara pasti soal apa,” kata Azhar, Sabtu (15/3/2025). 

Hanura Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Dia mengaku akan mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved