Breaking News

Berita Lampung

Satlantas Polres Lambar Ingatkan Remaja Tertib Berlalu Lintas

Petugas Satlantas Polres Lampung Barat mengimbau agar remaja di wilayah setempat tertib berlalu lintas saat ngabuburit.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Satlantas Polres Lampung Barat
TERTIB - (Ilustrasi) Kasat Lantas Polres Lampung Barat saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas, Kamis (13/2/2025). Satlantas Polres Lampung Barat mengimbau agar remaja berprilaku tertib lalu lintas saat ngabuburit.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Petugas Satlantas Polres Lampung Barat mengimbau agar remaja di wilayah setempat tertib berlalu lintas saat ngabuburit.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Deni Saputra mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser.

Tak jarang, remaja di Lampung Barat ditemukan kebut-kebutan hingga menggunakan knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan lain.

“Untuk itu kami mengimbau kepada pengendara khususnya sepeda motor untuk tidak melakukan aksi balap liar dan kebut kebutan,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

“Karena hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain yang ada di jalan raya,” sambungnya.

Selain itu ia juga meminta agar pengendaea terkhusus para remaja yang ngabuburit untuk menggunakan knalpot yang standar.

Sebab menurutnya, selain mengganggu pengendara, penggunaan knalpot brong itu sudah menyalahi aturan.

“Saya juga meminta, hindari penggunaan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan orang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, hal senada juga telah disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika.

Pihaknya mengaku telah sering memberikan imbauan terhadap anak-anak remaja di kota setempat selama berpatroli.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika masih ditemukan remaja yang kebut-kebutan hingga menggunakan knalpot brong

“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelanggar itu dengan tindakan tilang penahanan satu bulan kendaraan,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

“Itu kita lakukan apabila didapati atau kedapatan menggunakan atau melanggar aturan tidak sesuai dengan spektek dari pabrikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tilang jika para pelanggar tidak mempan diberikan imbauan lagi.

“Jika memang nggak ada perubahan setelah kita berikan imbauan, tindak. Itu akan menjadi sebagai efek jera,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved