Pilkada Pesawaran

Alasan Bawaslu Tolak Gugatan Elin Septiani-Supriyanto di PSU Pilkada Pesawaran

Gugatan sengketa pendaftaran pasangan Elin Septiani dan Supriyanto dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran tidak dapat diregistrasi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Bawaslu Pesawaran
PERIKSA BERKAS: Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dan anggotanya saat memeriksa berkas gugatan Elin Septiani-Supriyanto, Senin (17/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Bawaslu Pesawaran menolak berkas gugatan sengketa yang diajukan pasangan Elin Septiani-Supriyanto dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menjelaskan alasannya.

Menurut dia, dokumen sengketa perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025 itu terdapat kekurangan dokumen.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan rapat pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan.

"Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon. Sebagaimana aturan, surat kuasa setidaknya ditandatangani oleh paslon, baik Elin maupun Supriyanto," kata Fatihunnajah saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

"Namun di sini ditemukan tidak ada tanda tangan dari bakal calon wakil bupati Supriyanto," sambungnya.

Selain itu, Elin tidak melampirkan alat bukti yang dipersyaratkan.

"Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap fotokopi alat bukti yang telah dilegalisir," tuturnya.

Lebih lanjut, Fatihunnajah menyebutkan bahwa pemohon juga tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.

Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved