Berita Terkini Nasional
2 Warga di Tangerang Ditangkap Polisi karena Modif Tangki Mobil Truknya untuk Timbun Solar
ER (19) dan AS (20), pemuda asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polda Banten, atas dugaan menyalahgunakan bio solar subsidi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANTEN - ER (19) dan AS (20), pemuda asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polda Banten, atas dugaan menyalahgunakan bio solar subsidi.
Modusnya, keduanya mofif tangki mobil truknya dan menggunakan barcode atu QR MyPertamina yang berbeda saat membeli solar subsidi.
ER dan AS ditangkap saat beraksi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025).
“Dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Aksi mereka terbongkar setelah petugas menerima laporan tentang mobil mencurigakan yang berulang kali mengisi bio solar.
Saat diperiksa, sebuah mobil boks Hino Fuso dengan nomor polisi B 9372 CDB ternyata telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter.
Di dalam mobil juga ditemukan puluhan pasang pelat nomor kendaraan serta beberapa barcode MyPertamina di ponsel pelaku.
"Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter," ujar Yudhis.
Namun, setelah pengisian, mereka memindahkan solar ke tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa.
Setelah tangki kosong, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode berbeda untuk membeli bio solar kembali.
"Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari," kata Yudhis, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig.
Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang meloloskan aksi tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tandas Yudhis.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Badan Reserse Kriminal Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Nasib Kakak Adik Terpaksa Gantian Seragam Sekolah, Tak Mampu Beli Baru |
![]() |
---|
Tak Terima Istrinya Difoto Kurir Paket COD, Suami Malah Bacok Pak RW |
![]() |
---|
Terkuak Motif Pembunuhan Pengantin Baru di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kepala SMA PL Yosef, Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana |
![]() |
---|
Dosen Ribut dengan Tetangga hingga Guling-guling di Tanah, Kini Ajukan Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.