Berita Terkini Nasional
2 Warga di Tangerang Ditangkap Polisi karena Modif Tangki Mobil Truknya untuk Timbun Solar
ER (19) dan AS (20), pemuda asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Polda Banten, atas dugaan menyalahgunakan bio solar subsidi.
Selain penyegelan, Kemendag dan Polri mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan pers, Rabu.
Ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM.
Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.
Alat tambahan berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa sakelar pintar mini (Mini Smart Switch).
Apabila alat diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkirakan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 mililiter per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan sakelar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran,” ujar Mendag.
Mendag Budi mengatakan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Nasib Kakak Adik Terpaksa Gantian Seragam Sekolah, Tak Mampu Beli Baru |
![]() |
---|
Tak Terima Istrinya Difoto Kurir Paket COD, Suami Malah Bacok Pak RW |
![]() |
---|
Terkuak Motif Pembunuhan Pengantin Baru di Kebun Sawit |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Kepala SMA PL Yosef, Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana |
![]() |
---|
Dosen Ribut dengan Tetangga hingga Guling-guling di Tanah, Kini Ajukan Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.