3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan Diamankan di Denpom Status sebagai Saksi
Oknum TNI terduga pelaku kasus penembakan 3 polisi di Kabupaten Way Kanan masih ditahan di Denpom Lampung dengan status sebagai saksi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum TNI terduga pelaku kasus penembakan 3 polisi di Way Kanan masih ditahan di Denpom Lampung dengan status sebagai saksi.
Hal itu diungkap Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konpres Kapolda Lampung atas kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana merampas nyawa orang lain Rabu (19/3/2025).
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi, sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Mayjen TNI Ujang Darwis.
Dia menegaskan apabila terbukti nantinya pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan di proses berdasarkan hukum.
"Sejauh ini terdapat 2 oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan 3 polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan.
Sejumlah barang bukti itu dikeluarkan dalam ekspose yang bakal digelar Kapolda Lampung pada, Rabu (19/3/2025).
Pantauan Tribun Lampung di lokasi sejumlah barang bukti itu berupa 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam, uang Rp 21 juta, pisau taji, hasil otopsi dan sejumlah pakaian korban.
Adapun rinciannya dua butir selongsong dengan ukuran 9 mm (pistol).
Kemudian 3 butir selongsong ukuran 7.62 mm dan 8 butir kaliber 5.56 mm yang ukurannya lebih panjang.
Dari ukuran kaliber itu, diduga banyak peluru yang ditembakkan di TKP berasal dari senjata laras panjang.
Seperti kaliber 7.62 diketahui adalah peluru yang bisa ditembakkan dari senjata AK 47 dan sejenisnya serta SB1-V2 buatan Pindad.
Sementara kaliber 5.56 adalah peluru standar senjata serbu NATO dan bisa ditembakkan dari senjata M16 dan senjata turunannya serta SS1 buatan Pindad.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.