3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

2 Oknum TNI Belum Naik Status, 1 Tersangka Ditetapkan Kasus Penembakan 3 Polisi

Dua oknum TNI penembak 3 polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, hingga kini belum naik statusnya menjadi tersangka.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
BANYAK KACA PECAH: Begini penampakan sejumlah mobil yang terparkir di arena judi sabung ayam yang berlokasi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Rabu (19/3/2025). Dua oknum TNI penembak 3 polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, hingga kini belum naik statusnya menjadi tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua oknum TNI penembak 3 polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung, hingga kini belum naik statusnya menjadi tersangka.

Padahal, keduanya telah mengakui tindakan penembakan terhadap 3 polisi hingga tewas di TKP.

Diketahui, 3 anggota polisi gugur setelah tertembak dalam penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan diduga 2 oknum anggota TNI.

Terbaru, Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tempat gugurnya 3 polisi yang menggerebek lokasi tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi gabungan TNI-Polri.

Helmy menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dilansir TribunLampung.co.id.

Terkait tindak pidana perjudian, pihak kepolisian telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

Kini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," terang Helmy.

Helmy menyebutkan bahwa dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 saksi yang diperiksa sejauh ini.

Sebagaimana diketahui, 3 polisi gugur saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Para korban adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Mereka ditembak mati oleh 2 oknum TNI AD yakni Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin dan Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin.

Adapun jenazah para korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diautopsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved