Berita Lampung

Perusahaan Damarindo Mandiri Komitmen Beri THR dan Tak PHK Karyawan 

Perusahaan penyedia sumber daya manusia (SDM), PT Damarindo Mandiri berkomitmen memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2025 bagi karyawan

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
BAYAR THR - Legal Officer PT Damarindo Mandiri, Saptian Ibrohim, Kamis (20/3/2025). PT Damarindo Mandiri berkomitmen memberikan THR karyawan dan menjamin tak ada PHK karyawan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Perusahaan penyedia sumber daya manusia (SDM), PT Damarindo Mandiri berkomitmen memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri 2025 bagi karyawannya dan tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). 

Legal Officer PT Damarindo Mandiri, Saptian Ibrohim mengatakan, pemberian THR merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kesejahteraan tenaga kerja sesuai dengan kesepakatan perusahaan.

Menurutnya, pemberian THR merupakan haka para karyawan yang telah mengabdi kepada perusahaan. 

"Kami juga luruskan  PT Visi Prima Artha membantah adanya kabat karyawan yang di PHK. Itu tidak benar," kata Saptian. 

"Jadi terkait masa kerja, kontrak, serta PHK tenaga kerja outsourcing hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggung jawab PT Damarindo Mandiri," kata Saptian.

Kendati demikian, faktanya hingga saat ini PT Damarindo Mandiri tidak melakukan PHK massal menjelang Lebaran 2025, seperti yang diberitakan media lain. 

"Perusahaan merasa gerah karena adanya fitnah terhadap kami," kata Saptian. 

Dia juga menjelaskan, kabar PT Visi Prima Artha bersekongkol dengan PT Damarindo Mandiri untuk melakukan PHK agar menghindari kewajiban pembayaran THR merupakan asumsi liar tanpa bukti.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved