Berita Terkini Nasional

Sosok Kompol Ramli Sembiring, Polisi yang Peras 12 Kepsek hingga Rp 4,7 Miliar

Sosok eks penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, yang peras kepsek hingga miliaran.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PERAS 12 KEPSEK: Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Bambang memastikan eks PS Kasubdit Tipidkor Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, yang peras 12 kepsek hingga miliaran, resmi kena PTDH alias dipecat dari kepolisian. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Sosok eks penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, yang peras kepala sekolah alias kepsek hingga miliaran.

Tak main-main, korban pemerasan Kompol Ramli Sembiring mencapai 12 orang dan uang yang didapat mencapai Rp 4,7 miliar!

Terbaru, Kompol Ramli Sembiring resmi dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.

Selain Ramli, ada juga personel lainnya yang dipecat, yakni Brigadir Bayu.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun."

Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk personel lainnya masih berstatus sebagai saksi.

"Untuk personel lainnya pemeriksaan dilakukan di Propam Polda Sumut, hanya tempatnya saja. Penanganannya di Mabes Polri. Karena di Polda Sumut ada beberapa saksi yang diperiksa ya diperiksa di sini."

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua oknum Polda Sumut sebagai tersangka.

Total ada 12 kepsek yang menjadi korban pemerasan oknum polisi. Adapun total uangnya mencapai Rp 4,75 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved