Berita Terkini Nasional

Identitas Kakak Adik yang Ingin Jual Ginjal demi Bebaskan Ibunya dari Polres Tangsel

Viral kakak adik jual ginjal demi bebaskan  sang ibu yang ditahan polisi tepatnya Mapolres Tangsel.

Editor: taryono
Warta Kota/Yolanda Putri
JUAL GINJAL - Kakak beradik ini membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Viral kakak adik jual ginjal demi bebaskan  sang ibu yang ditahan polisi tepatnya Mapolres Tangsel.

Kakak adik itu bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Keduanya menawarkan ginjalnya di di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Dalam video yang viral, mereka membentangkan poster berisi niat untuk menjual ginjal.

Ibu mereka ditahan polisi karena tuduhan melakukan penggelapan uang.

Yang membuat miris, laporan tersebut justru dilakukan oleh orang yang masih keluarga.

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dari sinilah kemudian petaka itu datang.

Pemilik rumah  marah lantaran sang ibu yang diketahui bernama Syafrida Yani tidak bisa dihubungi lantaran ponsel miliknya rumah.

Agar mudah dihubungi, sang pemilik rumah kemudian membelikan sang ibu satu unit ponsel.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang sebesar Rp10 juta untuk mengurus keperluan rumah termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

 “Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran rinciannya selalu dicatat ibu saya,” ujarnya.

Namun seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved