Berita Terkini Nasional

Kakak Beradik Tawarkan Ginjal di Bundaran HI Jakarta, Ingin Bantu Bebaskan Sang Ibu

Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Editor: Teguh Prasetyo
Warta Kota/Yolanda Putri
Warta Kota/Yolanda Putri MENOLONG IBU - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak beradik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang sedang ditahan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Mereka adalah kakak beradik yang bernama Farrel Mahardika Putra (19) dan Nayaka Rivanno Attalah (16).

Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal.

Niat menjual ginjal tersebut dilakukan keduanya untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.

Ibu malang itu dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya yang berprofesi sebagai pramugari sebuah maskapai asing.

Sehingga akhirnya mereka nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.

"Ibu saya hanya penjual makanan rumahan dan hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya," kata Farrel, Kamis.

Menurut Farrel, saudara ayah itu bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri dan menitipkan rumah supaya diurus.

Namun, petaka itu datang ketika pemilik rumah marah lantaran ibu Farrel dan Nayaka yang diketahui bernama Syafrida Yani tidak bisa dihubungi.

Padahal supaya mudah berkomunikasi, pemilik rumah yang masih kerabat itu, membelikan sebuah ponsel untuk Syafrida.

Tak cuma ponsel, Syafrida juga diberikan uang Rp 10 juta untuk mengurus rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

"Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat ibu saya," ujar Farrel.

Dan selama bekerja di rumah tersebut, Syafrida Yani kerap diperlakukan seperti pembantu oleh keluarga ayahnya tersebut.

Bahkan keluarga ayahnya kerap bertindak kasar terhadap ibunda Farrel.

Hal itu kemudian membuat Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.

Tak terima dengan sikap Yani, pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

"Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum. Di sisi lain, pelapor ditemani pengacaranya," imbuh Farrel.

Bahkan Syafrida Yani sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan pemilik rumah.

Selain itu, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.

"Tapi ibu tetap saja ditahan di Polres Tangerang Selatan, padahal belum tentu salah," tuturnya.

Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat menawarkan menjual ginjal mereka supaya uangnya bisa digunakan untuk membebaskan ibu mereka.

"Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya, hanya karena dia orang berada," ucap Farrel.

Dan saat ini polisi sudah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).

Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” pungkasnya.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved