Berita Terkini Nasional

Minta Paksa THR, Jagoan Cikiwul Berdalih untuk Berbagi Takjil

Dalih untuk berbagi takjil, Suhada jagoan cikiwul minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di di kawasan Kecamatan Bantargebang.

Editor: taryono
Tangkapan Layar Instagram @peristiwa_bekasi
JAGOAN CIKIWUL - Suhada yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul tak berkutik ditangkap polisi. Suhada viral maksa minta THR ke pabrik di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEKASI - Dalih untuk berbagi takjil, Suhada jagoan cikiwul minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi secara paksa.

Suhada memakai dalih berbagi takjil lantaran adanya larangan atau aturan dari Pemerintah  Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kalau Ormas serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang meminta THR ke sejumlah pihak.

"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan, jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025). 

Binsar menjelaskan dalih itu sudah diterapkan Suhada ke sejumlah pihak dengan mengantar proposal.

"Pengakuan mereka puluhan (mengirim proposal), tapi nanti kami pastikan jumlahnya," jelasnya.

Binsar menuturkan akibat perbuatan Suhada, yang bersangkutan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tuturnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menyampaikan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” ucapnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan Suhada yang merupakan warga Bantargebang itu sempat melarikan diri dari kejaran pihaknya.

Sebelum akhirnya ditangkap di Sukabumi, Suhada sempat terlebih dahulu kabur ke daerah Gunung Putri, Bogor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved