Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung Terima Penitipan Kendaraan Saat Ditinggal Mudik

Jajaran Polres Metro, Polda Lampung mempersilakan warga untuk menitipkan sepeda motor di kantor polisi terdekat secara gratis ketika ditinggal mudik.

Dokumentasi Polres Metro
SOSIALISASI TITIP GRATIS - Jajaran Polres Metro mempersilakan warga untuk menitipkan sepeda motor di kantor polisi terdekat secara gratis ketika ditinggal mudik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Jajaran Polres Metro, Polda Lampung mempersilakan warga untuk menitipkan sepeda motor di kantor polisi terdekat secara gratis ketika ditinggal mudik.
 
Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga Metro yang ingin berpergian saat libur atau Mudik Lebaran 2025 ini bisa di Polres Metro dan Polsek Jajaran.

AKBP Heri Sulistyo menambahkan, pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan motornya.

Kami sepenuhnya mengimbau, khususnya ke masyarakat Kota Metro, untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik. Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ujar Kapolres, dalam keterangan resminya.
 
Nantinya warga Kota Metro bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro atau Polsek jajaran terdekat dengan menghubungi nomor layanan yang telah disediakan ataupun datang langsung ke kantor polisi. Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

Selain itu Kapolres juga telah memerintahkan personel, untuk secara rutin melaksanakan patroli ke rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik lebaran.
 
“Kami telah bekerjasama dengan pihak RT untuk pendataan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik, dan nantinya polisi akan melaksanakan patrol secara rutin di rumah-rumah kosong tersebut,” ungkapnya
 
Kapolres juga mengimbau kepada kepada masyarakat untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau hubungi call center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminal.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved