Polres L ampung Utara

Polsek Sungkai Selatan Lampura Mediasi Kasus Percobaan Asusila

Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara fasilitasi penyelesaian kasus dugaan asusila melalui prembuk pekon, Rabu (8/4/2026).

Tayang:
Dokumentasi Polres Lampung Utara
REMBUK PEKON - Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara fasilitasi penyelesaian kasus dugaan asusila melalui prembuk pekon, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, Polda Lampung memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan asusila melalui problem solving atau rembuk pekon, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kota Agung Hendri Kalnopi, Bhabinkamtibmas Bripka Yudarkha, aparatur desa, serta kedua belah pihak yang bersengketa beserta keluarga masing-masing.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun 2 Desa Kota Agung. Berdasarkan keterangan, terduga pelaku berinisial T diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat korban sedang sendiri di rumah. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pencabulan, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku melarikan diri.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada aparatur desa dan ditindaklanjuti dengan mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Selatan.

Dalam proses rembuk pekon tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Pihak pertama mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu pendekatan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat melalui mediasi atau rembuk pekon. Namun demikian, apabila di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.

Selain itu, dalam kesepakatan yang dibuat, pihak pertama juga bersedia memberikan kompensasi kepada pihak korban sebagai bentuk tanggung jawab, serta dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Pihak keluarga dari kedua belah pihak juga turut menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Dengan adanya penyelesaian ini, kami berharap kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tambahnya. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved