Berita Terkini Nasional

Pria yang Minta THR ke Pedagang di Bekasi Ternyata Bukan Pegawai Pemda

Pria bernama Agus Sodri yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pedagang Pasar Induk Cibitung ternyata bukan pegawai Pemda.

Editor: taryono
TikTok @hany_9428, Instagram @bekasi.terkini via TribunJabar.id
PREMAN NGAKU ASN - Sodri, preman yang viral menyamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang di Pasar Induk Cibitung, telah ditangkap. Sodri menjalankan aksinya pada Sabtu (22/3/2025). Pihak Pemkab Bekasi memastikan Sodri bukanlah ASN Pemkab. 

Saat ini, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya?" ujarnya.

Terkait asal-usul seragam yang dikenakan pelaku, Gatot Purnomo mengaku tidak mengetahui dari mana pelaku mendapatkannya.

"Sekarang, jangankan seragam Pemda, pakaian militer pun ada saja yang berani memakai. Itu bisa dibeli bebas di pasar. Kalau ditanya dapat dari mana, yang bersangkutan yang harus menjelaskan," tegasnya.

Menjelang Lebaran, Dinas Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh UPTD Pasar untuk meningkatkan pengawasan, keamanan, ketertiban, dan kebersihan di pasar-pasar Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah instruksikan UPTD agar menambah jadwal piket. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pengawasan lebih ketat bisa mencegah aksi serupa," tambah Gatot.

Sebelumnya, viral video di media sosial yang menunjukkan seorang oknum pakai baju dinas Pemda Bekasi mengedarkan kuitansi tunjangan hari raya, Minggu (23/3/2025).

Dari video tersebut kwitansi sebesar Rp 200 ribu dimintakan kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Dari dialognya sang oknum mengatakan kuitansi hanya untuk retribusi keamanan dari Pemda

"Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak 4 tahun lalu, saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat," ujar suara seorang pedagang dalam video yang diunggah Lambe Turah, Minggu (23/3/2025).

Semenjak Gubernur Dedi Mulyadi mendeklarasikan bahwa warga boleh videokan anggota Ormas maka pedagang itu baru berani mengunggahnya. 

"Resiko juga Pak saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong pak Ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur," ujarnya.

Tampak dalam kuitansi itu ditujukan untuk pria bernama Agus Sodri untuk pembayaran retribusi sebesar Rp 200 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved