Berita Terkini Nasional

Kepsek SD di Cilacap Kepergok Warga Lakukan Asusila ke Siswi SMP

Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bernama DZ (29) kepergok warga lakukan tindakan asusila kepada murid.

Editor: taryono
TribunBayumas.com/Pingky
KONFERENSI PERS PENCABULAN - Polresta Cilacap mengadakan konferensi pers ungkap kasus pencabulan yang dilakukan DZ (29) kepala SD swasta di Cimanggu terhadap bocah SMP di sebuah mobil, Senin (24/3/2025) sore. Kini DZ telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, CILACAP - Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bernama DZ (29) kepergok warga lakukan tindakan asusila kepada murid SMP yang juga mantan muridnya.

DZ diduga melakukan tindakan asusila kepada korban dalam mobil Innova bernopol R-1659-QN.

Kejadian dipinggir jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (11/3/2025).

Aksi asusila DZ terungkap setelah seorang warga yang baru pulang salat tarawih memergoki kejadian tersebut.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi tidak pantas itu pertama kali dilihat oleh seorang warga bernama Surono (41) pada Selasa (11/3/2025).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Surono yang tengah pulang dari salat tarawih melihat adanya mobil Innova bernopol R-1659-QN yang terparkir di pinggir jalan Dusun Nambo, Desa Bantarpanjang.

"Diketahui sudah sebanyak tiga kali mobil tersebut terparkir pinggir jalan itu."

"Karena merasa curiga saksi pun memanggil warga lainnya untuk memeriksa mobil," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kapolresta menjelaskan bahwa saat itu saksi bersama warga lainnya mencoba mengetuk kaca mobil, namun tidak dibuka.

Saksi kemudian menyalakan senter dan mengarahkan cahayanya ke dalam mobil.

Warga pun terkejut saat melihat seorang pria dan seorang perempuan berada di jok belakang dalam posisi berbaring.

Keduanya diminta keluar dari mobil dan langsung dibawa ke rumah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Korban dan tersangka diamankan di dalam sebuah mobil sedang berdua."

"Jadi ada 3 orang saksi dalam kejadian ini yang mencurigai mobil ini di beberapa waktu selalu terparkir disitu."

"Nah kemarin terakhir setelah tarawih ditemukan pukul 20.30 WIB oleh masyarakat didalam mobil ada koban dan tersangka," jelas dia.

Waga turut menggeledah mobil tersebut dan menemukan ikat pinggang di jok bagian depan serta tisu yang berbau sperma di jok tengah.

Setelah dimintai keterangan, keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara.

"Ternyata tersangka ini beberapa waktu sebelumnya sudah mengirimkan melalui chat Whatsapp foto-foto vulgar kepada korban," ungkap Kapolresta.

Keduanya sudah saling mengenal sejak DZ menjadi guru Bimbingan Konseling di SMP korban.

Namun, beberapa waktu lalu DZ dipindahtugaskan menjadi Kepala SD.

Meski begitu, komunikasi di antara keduanya tetap terjalin.

Hingga akhirnya aksi keduanya terpergok oleh warga.

"Keduanya sudah saling mengenal saat tersangka menjadi guru di SMP korban."

"Ada komunikasi yang cukup intens yang kemudian ini berkelanjutan, ada hubungan intens beberapa bulan terakhir hingga pada akhirnya pada saat kemarin tanggal 11 Maret kami menerima laporan dari warga," kata Ruruh.

Merasa dirugikan, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1),  ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga," ungkap Ruruh.

Saat ini tersangka telah diberhentikan dari posisinya sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.

Sementara itu, korban masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Cilacap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved