Berita Terkini Nasional

Kesultanan Palembang Desak Willie Salim Jalani Ritual Tepung Tawar

Menurut Sultan Palembang Darussalam, konten tersebut tidak sejalan dengan budaya orang Palembang.

Editor: taryono
Kolase: TribunSumsel.com/Istimewa dan Instagram.com/willie27_
KONTEN MASAK RENDANG - (Kiri) Kesultanan Palembang membacakan maklumat buntut viral konten rendang hilang yang diunggah influencer Willie Salim, Senin (24/3/2025) dan (Kanan) Koten Willie Salim soal masak rendang di Palembang yang kini berbuntut panjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Sultan Palembang Darussalam, YM Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwas Diradja SH M.kn komentari kasus konten Willie Salim memasak rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, namun tiba-tiba hilang karena jadi rebutan warga.

Menurut Sultan Palembang Darussalam, konten tersebut tidak sejalan dengan budaya orang Palembang. Sehingga konten menimbulkan stereotip buruk terhadap Wong Kito Galo.

"Dalam budaya kami, tamu adalah raja yang harus dilayani dengan hormat, bukan dijadikan bahan ejekan. Padahal, apa yang terjadi di BKB tidak mewakili budaya kami yang sesungguhnya," bebernya, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (25/3/2025).

Kesultanan Palembang Darussalam kemudian mendesak agar Willie Salim melakukan ritual tepung tawar untuk menebus kesalahan.

Apabila hal tersebut diindahkan, Willie Salim dilarang menapakkan kaki di wilayah Palembang.

"Jika Willie tidak memenuhi tuntutan kami, maka ia akan dikutuk dan diharamkan menginjakkan kaki di wilayah kami seumur hidupnya," tegas Sultan.

Sultan dalam kesempatannya juga meminta agar Willie Salim menghapus video konten memasak rendang.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut hingga Selasa (25/3/2025) masih ada di akun @willie27_.

Konten berjudul 'Masak Rendang 1 Ekor Sapi' dan 'Tragedi Rendang Hilang' sudah ditonton lebih dari 26 juta kali selama lima hari diupload.

Dilaporkan ke polisi

Polda Sumsel diketahui telah menerima 2 laporan yang menyeret nama Willie Salim.

Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto membenarkan informasi di atas.

"Sudah dua laporan yang masuk. Konstruksi pasalnya sementara ini tentang UU ITE. Sedang kami cek dan selidiki," jelasnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Bagus menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved