Berita Terkini Nasional

ART di Lumajang Curi Emas Majikan 10 Kg Senilai Rp 16 Miliar 

Asisten rumah tangga (ART), S (47) diduga curi emas batangan seberat 10 kilogram (kg) senilai milik  Rp 16 miliar majikannya, Leo Tanoyo (71).

Editor: taryono
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ART CURI EMAS - Sindikat pencuri emas batangan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang. Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATIM -  Asisten rumah tangga (ART), S (47) diduga curi emas batangan seberat 10 kilogram (kg) senilai milik  Rp 16 miliar majikannya, Leo Tanoyo (71).

S diduga mencuri emas tersebut dari lemari dan laci di rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban, Leo Tanoyo (71).

Leo melaporkan kehilangan emas yang disimpan di lemari dan laci di rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kecurigaan muncul saat Leo memeriksa kembali tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. 

Hasil penyelidikan mengarah pada S sebagai pelaku utama.

Dalam menjalankan aksinya, S tidak sendirian. Ia melibatkan KA (37), seorang tukang kebun di rumah majikannya, serta AJ (53), tetangganya, untuk melancarkan pencurian emas tersebut.

"Dalam melakukan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban, kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapa pun," ungkap AKBP Alex, Selasa (25/3/2025).

Menurut Alex, para tersangka diduga mulai mencuri emas sejak September 2018.

Mereka membagi peran sesuai dengan peluang yang ada saat bekerja di rumah korban.

S, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, bertugas memantau situasi di dalam rumah. 

Ia memahami dengan baik tata letak kunci dan diam-diam membuat duplikat kunci lemari tempat emas disimpan.

Sementara itu, KA, tukang kebun di rumah tersebut, bertugas memastikan kondisi sekitar aman untuk melancarkan aksi.

Mereka mencuri emas secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

“Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk K,” papar Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved