Lampung Timur
Penggunaan Randis untuk Mudik Lebaran, Bupati Lamtim Ela Ingatkan Jajarannya Ikuti SE KPK Nomor 7
Tak hanya gratifikasi, surat edaran KPK itu juga mengatur terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sukadana- Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengisyaratkan jajarannya untuk mematuhi surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri tahun 2025.
Tak hanya gratifikasi, surat edaran KPK itu juga mengatur terkait penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran.
"Ada surat edaran dari KPK nomor 7 2025 di awal terkait gratifikasi, itu juga termasuk penggunaan fasilitas randis untuk kepentingan pribadi," kata Ela Siti Nuryamah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (26/3/2025).
Terkait itu, Bupati perempuan kedua di Lampung Timur itu menegaskan kepada jajarannya untuk mematuhi surat edaran KPK tersebut.
"Ini sudah di himbau ke seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dan dinas terkait," kata Ela.
"Ya termasuk itu (pembatasan penggunaan randis untuk kepentingan pribadi)," sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Melalui surat edaran nomor 7 Tahun 2025 itu, KPK mengingatkan para ASN dan Penyelenggara Negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
KPK menegaskan bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang.
Hal ini karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas kedinasan.
Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/end)
Wabup Lampung Timur Azwar Hadi Libatkan Seluruh OPD Terkait Stunting |
![]() |
---|
Launching Desa Migran di Lamtim, Menteri P2MI Sebut Momentum Penting Peningkatan Kualitas SDM Lokal |
![]() |
---|
Salurkan Bantuan Pangan di Negara Nabung, Bupati Lamtim Minta Dinsos Perbarui Data Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Pemkab Lampung Timur Gelar Isbat Nikah Terpadu untuk 193 Pasutri |
![]() |
---|
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Lamtim, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.