Berita Terkini Nasional
Terungkap Peran Mahasiswi yang Ditahan Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada
Mahasiswi yang sudah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) terkait kasus Eks Kapolres Ngada berinisial FWLS (20).
Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.
Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.
Nasib AKBP Fajar
Sebelumnya, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
AKBP Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Sejauh ini, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), dilansir WartaKotalive.com.
AKBP Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa AKBP Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.
Atas aksi bejatnya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Oknum polisi itu juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polri juga secara resmi memecat atau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025), yang menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rumah Nafa Urbach Ikut Dijarah, Kini di Sekitar Perumahan Siaga Anjing Penjaga |
![]() |
---|
Pesan untuk Eko Patrio Ditulis Penjarah di Tembok Rumah Mewahnya, 'Terima Kasih Eko' |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Soal Rumah Sri Mulyani yang Dijarah Massa, Tak Ditempati Menkeu |
![]() |
---|
Abay Tewas Terjebak Kebakaran Kantor DPRD Makassar saat Mau Menyelamatkan Staf Lain |
![]() |
---|
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.