Berita Terkini Nasional

Terungkap Peran Mahasiswi yang Ditahan Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Mahasiswi yang sudah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) terkait kasus Eks Kapolres Ngada berinisial FWLS (20).

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA ASUSILA- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.

Hingga akhirnya terbongkar pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia.

Nasib AKBP Fajar

Sebelumnya, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

AKBP Fajar telah ditangkap polisi pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Sejauh ini, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), dilansir WartaKotalive.com.

AKBP Fajar diduga juga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa AKBP Fajar bukan hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, melainkan juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.

Atas aksi bejatnya, AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oknum polisi itu juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polri juga secara resmi memecat atau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025), yang menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved