Berita Terkini Nasional

Terungkap Peran Mahasiswi yang Ditahan Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada

Mahasiswi yang sudah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) terkait kasus Eks Kapolres Ngada berinisial FWLS (20).

WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA ASUSILA- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Total korban ada 4 orang termasuk 1 dewasa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Terungkap peran mahasiswi yang ditahan kasus asusila eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mahasiswi yang sudah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) terkait kasus Eks Kapolres Ngada berinisial FWLS (20).

Ternyata FWLS adalah pelaku yang menyediakan korban anak untuk mendapat perlakuan asusila dari mantan Kapolres Ngada.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan bahwa FWLS masih tercatat sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang.

Kini, FWLS yang berperan sebagai penyedia anak untuk dijadikan korban pencabulan oleh AKBP Fajar, sudah ditahan di Mapolda NTT sejak Senin (24/3/2025).

"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Patar kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (25/3/2025).

"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut Patar, FWLS ternyata juga mengenal bocah dan orang tua korban, termasuk AKBP Fajar.

Oleh karena itu, saat AKBP Fajar meminta agar disediakan anak di bawah umur untuk disetubuhi, FWLS lalu mengajak korban yang saat itu berusia 5 tahun.

"Kejadiannya pada tanggal 11 Juni 2024 lalu," sebut Patar.

FWLS lalu membawa korban bertemu AKBP Fajar di Hotel Kristal Kupang.

Setelah itu, Fajar mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.

Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS.

Selanjutnya, FWLS mengantar korban kembali ke rumahnya dan diberi uang Rp 100.000.

"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orang tua korban," ungkap Patar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved