3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Terungkap Sosok Oknum Polisi Aiptu Kapri Tersangka Sabung Ayam Way Kanan Ternyata Brimob

Anggota polisi Brimob yang kini menyandang status tersangka judi sabung ayam adalah Aiptu Kapri Sucipto.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
OKNUM BRIMOB TERSANGKA- Gelanggang sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dikelilingi garis polisi, Rabu (19/3/2025). Oknum Brimob dari Polda Sumatera Selatan jadi tersangka kasus sabung ayam Way Kanan, Lampung. 

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Hasil pengecekan pemeriksaan, karena ini senjata campuran sparepartnya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan" kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Atas perbuatannya, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," ujarnya.

Selain Kopda Basar, Puspom AD juga menetapkan Peltu Lubis sebagai tersangka.

Namun berbeda dengan Kopda Basar yang menjadi tersangka penembakan, Pelda Lubis dalam kasus judi sabung ayam ini diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Sehingga ia hanya dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Kopda Basar dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (23/3) lalu, atau enam hari setelah peristiwa penembakan terhadap tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basar menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan.

Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Eka mengatakan setelah menetapkan dua anggota TNI itu menjadi tersangka, pihaknya langsung melaporkannya ke KSAD dan memerintahkan untuk menindaklanjutinya, dengan membentuk tim supervisi dan percepatan penyidikan, untuk dikoordinasikan ke Propam Polda Lampung. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," imbuhnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved