Polres Lampung Selatan

Dua Warga Labuhan Maringgai Lamtim Dicokok Polres Lamsel Polda Lampung karena Curi Motor

Dua warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim) dicokok Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung karena melakukan pencurian motor.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
AMANKAN PELAKU CURAT - Para pelaku yang dihadirkan dalam press rilisi Polres Lampung Selatan di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025). Polres Lampung Selatan amankan dua pelaku curat asal Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Dua warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim) dicokok Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung karena melakukan pencurian motor.

"Pelaku inisial Ra (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur dan AB (23) warga Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur," beber Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat press rilis di halaman polres setempat, Sabtu (29/3/2025).

Modus operandi pelaku dengan cara merusak kunci stang dan mengambil sepeda motor milik korban.

Kronologi peristiwa yakni pelaku nekat masuk ke dalam rumah merusak kunci stang, sepeda motor korban.

Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.

"Terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu  motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi BE 2620 OL di Komplek Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Senin (23/12/2024) sekira pukul 16.30 WIB," urai kapolres.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Lalu didapati informasi keberadaan pelaku dan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku Ra dan rekannya di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Setelah dilakukan interogasi terhadap, keduanya mengakui perbuatan yang dilakukannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.

"Diketahui motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena memenuhi kebutuhan ekonomi," ungkap kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved