Balita Tewas Disiksa Pacar Ibu di Medan

Motif Zul Iqbal Siksa Anak Pacarnya hingga Tewas, Sempat Tak Mau Mengaku

Polisi menemukan sejumlah luka di tubuh AYP, balita berusia 3 tahun di Medan, seusai melakukan ekshumasi atau bongkar makam untuk autopsi jenazah.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
BUNUH ANAK PACAR: Polrestabes Medan merilis penangkapan tersangka Zul Iqbal (38) pelaku penganiayaan anak di bawah lima tahun (Balita) hingga tewas, Sabtu (29/3/2025). Hasil penyelidikan Polisi, korban disiksa pelaku yang merupakan kekasih ibu korban. 

Selanjutnya korban diberikan obat yang dibeli tanpa resep.

Namun karena sakit tak kunjung reda, AYP dibawa ke rumah sakit, lalu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 25 Maret sore.

"Dalam proses sakit setelah dianiaya, barulah ada obat itu. Obat itu tanpa resep (keluarga dikelabui alasannya korban sakit) iya."

Disiksa Pacar Ibu

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Zul Iqbal (38) secara tega menyiksa bayi berusia 3 tahun setiap hari hingga akhirnya anak dari pacarnya itu meninggal dunia.

Bayi berinisial AYP tersebut dititipkan oleh ibunya, Pia, di rumah Zul Iqbal selama tiga hari, dari 22 Maret hingga 25 Maret 2025.

Namun, pada 25 Maret 2025, AYP diketahui telah meninggal dunia lantaran dianiaya oleh Zul.

Kematian AYP terungkap setelah keluarga mencurigai kondisi kesehatan korban yang menurun drastis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Selama waktu tersebut, AYP diduga mengalami kekerasan fisik yang berujung pada kematiannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan AYP mengalami luka memar di berbagai bagian tubuh, termasuk dahi, kelopak mata, dan bagian lainnya.

Kematian AYP dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polrestabes Medan pada Kamis (27/3/2025).

Kemudian polisi melakukan ekshumasi pada Jumat (28/3/2025) untuk melakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka akibat penyiksaan, termasuk memar dan resapan darah di lambung.

"Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban."

"Sehingga atas itu kami mengamankan seorang tersangka atas nama ZI (38) yang juga tempat di mana korban dititipkan karena sering main,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved