Mudik Lebaran
Surat Edaran Larangan Takbir Keliling di Tulangbawang Tak Digubris Warga
Pemkab Tulangbawang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Tidak Melaksanakan Pawai Takbir.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Tidak Melaksanakan Pawai Takbir atau Takbir Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa wilayah di Tulangbawang yang tetap melaksanakan takbir keliling.
Salah satu wilayah yang melaksanakan kegiatan takbir keliling atau pawai obor dalam rangka menyambut hari kemenangan bagi umat muslim terjadi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama pada Minggu (30/3/2025) Malam hari.
Dari pantauan tribunlampung.co.id, setidaknya ada ratusan warga yang melaksanakan kegiatan takbiran dan pawai obor di wilayah tersebut.
Bahkan, pada momen tersebut juga terdapat sejumlah atraksi obor yang cukup memukau masyarakat.
Kemudian terdapat juga kendaraan mobil yang dihias sedemikian rupa dengan tambahan sound, menambah keramaian Malam takbir.
Hariyanto, warga, saat diwawancarai mengatakan kegiatan takbir keliling dan pawai obor tersebut tetap dilaksanakan karena sudah menjadi tradisi masyarakat di setiap tahunnya.
"Benar kami tahu ada imbauan larangan tetapi masyarakat di sini ya tetap melaksanakan kegiatan takbir keliling karena sudah menjadi tradisi," ucapnya.
Ia menyebut kegiatan takbir keliling dan pawai obor tersebut diikuti oleh ratusan masyarakat dan santri yang ada di Kampung Tri Rejo Mulyo.
Diketahui jika, Pemkab Mesuji telah mengeluarkan SE NOMOR B/000/5/TB/1.2/III/2025 TAHUN 2025 tentang Himbauan Tidak Melaksanakan Pawai Takbir atau Takbir Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Berikut ini isi yang ada dalam SE tersebut, :
1. Untuk mengimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang dan seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang agar tidak melaksanakan pawai takbir/takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.
Namun tetap melaksanakan kegiatan keagamaan dengan mengumandangkan gema takbir dalam rangka Syi'ar Islam yang dilakukan baik di Masjid, Musholla, Surau-surau atau rumah masing-masing.
2. Tidak di perkenankan menyalakan petasan dan Kembang Api yang dapat menggangu ketertiban umum.
3. Tidak membuat kegaduhan di Malam takbir yang membuat masyarakat terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, semoga allah SWT melindungi kita semua.
Ditetapkan di Tulangbawang pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Selama Angkutan Lebaran 2025, Satu Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Bakter Lampung Selatan |
![]() |
---|
Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2025 Didominasi Motor dan Bukan pada Puncak Arus Mudik |
![]() |
---|
Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2025 Turun 26 Persen |
![]() |
---|
125 Ribu Pemudik Menyeberang ke Jawa H+6 Lebaran |
![]() |
---|
Jadi Tantangan PT KAI Divre IV, 60 Penumpang Tertinggal Kereta Selama Angkutan Lebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.