Berita Terkini Nasional

Oknum TNI AL Tersangka Pembunuhan Juwita Akan Diadili ke Pengadilan Militer

Jumran, oknum TNI tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan diadili di Pengadilan Militer.

|
Editor: taryono
BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan Juwita di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Cara tersangka Jumran menghabisi nyawa Juwita tergambar jelas dalam reka ulang atau rekonstruksi sebanyak 33 adegan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALSEL - Jumran, oknum TNI tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan diadili di Pengadilan Militer.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady kepada Kompas.com, Sabtu. 

Tersangka akan diadili di Pengadilan Militer setelah proses penyidikan kasus ini selesai.

Adapun TNI AL baru menggelar rekonstruksi kasus ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, Jalan Trans Gunung Kupang Kiram Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Otmil (Oditur Militer) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady kepada Kompas.com, Sabtu. 

Menurut Wira, rekonstruksi kasus digelar transparan dengan menghadirkan para saksi dan satu pelaku.

Dia menyebutkan, rekonstruksi dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan.

"Pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," ujar Wira.

Selain itu, Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan 33 reka adegan.

Berdasarkan rekonstruksi tersebut, lanjut Wira, kasus ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, yaitu jurnalis Juwita.

 "TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka, dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan," jelas Wira.

Wira juga menyampaikan, pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa ini.

Dia menegaskan, setiap tindakan kriminal mutlak yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

Diberitakan sebelumnya, Juwita (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Oleh karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved