Polres Metro

2 Mahasiswa Dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung, Diduga Edarkan Sabu di Kontrakan

Keduanya diamankan petugas saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Dokumentasi Polres Metro
MAHASISWA DITANGKAP: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Polda Lampung menangkap dua pemuda berinisial YT (23) dan WF (21) berstatus sebagai mahasiswa atas sangkaan jadi pengedar narkoba jenis sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Polda Lampung menangkap dua pemuda berinisial YT (23) dan WF (21) berstatus sebagai mahasiswa atas sangkaan jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan petugas saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto mencapai ± 9,42 gram, berikut alat hisap (bong) dan dua buah timbangan digital," ujar Kasat Narkoba Iptu Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (7/4/2025).

Kedua tersangka diamankan pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kontrakan tersebut.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, yang membuahkan hasil," kata Kasatnarkoba.

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas beberapa plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, masing-masing dikemas dalam takaran berbeda dan diberi label nominal seperti “100”, “150”, dan “200”.

Selain itu, turut diamankan dua lembar plastik klip berisi kristal sabu tambahan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Polres Metro tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih jika menyasar kalangan muda. Kami terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kasat.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved