Berita Terkini Nasional

Kakak di Bitung Tega Tikam Adiknya Saat Pesta Miras

Anwar alias AK (21) tega menikam adiknya sendiri Renaldy Rahman (15) di Bitung, Sulawesi Utara.

Editor: taryono
TribunManado.co.id/Humas Polres Bitung
KAKAK TIKAM ADIK - Potret AK, pelaku penikaman terhadap Renaldy Rahman, saat ditangkap polisi, (Minggu (6/4/2025). Remaja 15 tahun di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), jadi korban penikaman oleh residivis pada Sabtu (5/4/2025). Motifnya diduga karena cemburu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SULUT - Anwar alias AK (21) tega menikam adiknya sendiri Renaldy Rahman (15).

Menurut polisi motif pelaku menikam adiknya lantaran cemburu adiknya duduk dan ngobrol dengan istrinya saat sedang berkumpul di sebuah pesta minuman keras.

Kasus penikaman terjadi di Kelurahan Manembonembo, Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut)  pada Sabtu 5 Agustus 2023.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai, mengkonfirmasi bahwa korban merupakan anak di bawah umur.

"Benar, korban merupakan anak di bawah umur," ungkapnya saat dihubungi pada Senin, 7 Agustus 2023.

Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat setelah menerima laporan terkait penikaman ini.

Pelaku, yang berinisial AK alias Anwar (21 tahun), berhasil ditangkap pada Minggu, 6 Agustus 2023, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Iptu Natip.

Pelaku menikam korban menggunakan pisau berbahan besi putih dengan gagang aluminium.

"Barang bukti sudah kami amankan," tambahnya.

Motif Penikaman

Motif penikaman ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu.

Sebelum kejadian, pelaku sedang duduk bersama istrinya dan beberapa teman sambil mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Saat melihat korban berbincang dengan istrinya, pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung menikam korban.

Korban sempat menangkis tetapi terjatuh, dan saat itulah pelaku menikam paha kiri korban satu kali.

Beruntung, temannya berhasil menahan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri.

Keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku adalah seorang residivis.

"Pelaku sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2022 untuk kasus serupa," ungkap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved