Berita Viral

Dokter PPDS Anestesi yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Priguna Anugerah (31) peserta dokter anestesi yang rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terancam 12 tahun penjara.

Editor: Kiki Novilia
Muhamad Nandri Prilatama / Tribun Jabar
ANCAMAN PENJARA - Ilustrasi Gedung di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Priguna Anugerah (31) peserta dokter anestesi yang rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terancam 12 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Priguna Anugerah (31) peserta Program Pendidikan Dokter Spesial (PPDS) anestesi yang rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam 12 tahun penjara. 

Tak main-main, Priguna Anugerah terancam hukuman 12 tahun penjara atas aksinya rudapaksa FH (21).

Priguna dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Priguna telah ditahan sejak Maret 2025 lalu.

"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.

Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.

Pelaku dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anggota keluarga pasien di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Pelaku yang merupakan seorang dokter berdalih melakukan pengecekan darah kepada korban. 

Pelaku mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.

Kemudian pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. 

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved