Berita Viral

Dokter PPDS Anestesi yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Priguna Anugerah (31) peserta dokter anestesi yang rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terancam 12 tahun penjara.

Editor: Kiki Novilia
Muhamad Nandri Prilatama / Tribun Jabar
ANCAMAN PENJARA - Ilustrasi Gedung di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Priguna Anugerah (31) peserta dokter anestesi yang rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terancam 12 tahun penjara. 

Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Korban yang kemudian sadar, merasakan sakit di area vitalnya segera meminta visum ke dokter SPOG. 

Hasilnya lantas menunjukkan ada bekas sperma yang menempel. 

Berbekal hasil tersebut, korban segera membuat laporan kepolisian. 

Pelaku dikeluarkan

Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Sebagai langkah tegas, Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.COO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved