Berita Terkini Nasional

Ternyata Jurnalis Juwita Target Pembunuhan Oknum TNI AL Sejak Sebulan Sebelum Kejadian

Bahkan oknum TNI AL tersebut sudah merancang pembunuhan jurnalis media online asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu.

(KOMPAS.com/Andi Muhammad Haswar)
REKA ULANG KASUS - Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang merupakan oknum anggota TNI AL bernama Jumran, dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025). Ternyata jurnalis Juwita jadi target pembunuhan oknum TNI AL sejak sebulan sebelum kejadian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kalimantan Selatan - Ternyata jurnalis Juwita sudah jadi target pembunuhan oknum TNI AL berinisial J sejak sebulan sebelum kejadian.

Bahkan oknum TNI AL tersebut sudah merancang pembunuhan jurnalis media online asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu.

Rencana sadis oknum TNI AL ini pu dirancang sejak sebulan sebelum jurnalis Juwita ditemukan meninggal di tepi jalan.

Jumran, oknum TNI AL berpangkat Kelasi 1 tersebut nekat merencanakan pembunuhan hanya karena tak ingin nikah dengan jurnalis Juwita.

Padahal korban dan pelaku sudah merencanakan pernikahan yang akan digelar setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.

Lantaran tidak mau bertanggung jawab itulah yang menjadi motif Jumran menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Sementara itu Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo menyimpulkan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, mengutip BanjarmasinPost.com.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tak Ada Reka Adegan Rudapaksa, Martabat Korban Dilindungi

Kasus pembunuhan tersebut prosesnya terus bergulir, termasuk adanya rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025).

Dalam rekonstruksi itu, sejumlah reka adegan dilakukan Jumran, namun tidak dengan adegan kekerasan seksual atau rudapaksa.

Melalui kuasa hukum bernama Muhammad Pazri, pihak keluarga mempertanyakan hal itu.

Setelah berkomunikasi dengan penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin, terungkap penyidik sengaja tak melakukan reka adegan rudapaksa untuk melindungi martabat korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved