Berita Lampung

Kemendikti Anulir Achmad Farich dari Rektor Universitas Malahayati

Kemendikti telah menganulir Musa Bintang Ketua Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung dan Achmad Farich (AF) Rektor Universitas Malahayati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ANULIR REKTOR - Pengacaranya keluarga Muhammad Kadafi, menunjukkan surat dianulirnya Rektor dan Ketua Yayasan Altek, Rabu (9/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) telah menganulir Musa Bintang (MB) Ketua Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung dan Achmad Farich (AF) Rektor Universitas Malahayati

Pengacara dari keluarga M Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, Kemendikti telah menganulir Musa Bintang dan Achmad Farich bagian dari Universitas Malahayati

Kemendikti telah menetapkan Rektor Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi sebagai rektor yang sah. 

"Kemendikti telah menerbitkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 april 2025, yang intinya berisi bahwa kedua orang tersebut dianulir dari Ketua Yayasan Altek dan Rektor Universitas Malahayati," kata M Kadafi, Sopian Sitepu, Rabu (9/4/2025). 

Dikatakannya, pada hari ini Rabu (9/4/2025) terhadap permasalahan Yayasan Altek dan Universitas Malahayati telah menganulir.

Serta membatalkan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 pada 17 Maret 2025, yang dikirim oleh MB yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Altek Bandar Lampung. 

Sopian mengatakan dengansurat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Universitas Malahayati adalah tidak sah.

Hal tersebut juga tidak mempunyai hukum dan AF saat ini Rektor Universitas Malahayati

Demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati 23 September 2024.

Kemudian dipertegas dengan Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024.

Hak tersebut untuk mengangkat Muhammad Kadafi, sebagai Rektor Universitas Malahayati adalah sah. 

Muhammad Kadafi sebagai Rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi. 

Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi pada Universitas Malahayati

Dengan harapan untuk tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya. 

Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan sejalan dengan yang diinginkan klien.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved