Berita Terkini Nasional
Dipecat Gegara Bunuh Bayi, Brigadir Ade Kurniawan Masih Ngotot Ingin Jadi Polisi
Diketahui Brigadir Ade Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Brigadir AK alias Brigadir Ade Kurniawan tak terima dipecat dari Polri sehingga mengajukan banding.
Diketahui Brigadir Ade Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah.
Sidang kode etik untuk Brigadir Ade Kurniawan diselanggarakan pada Kamis (10/4/2025).
Setelah mendapat putusan PTDH, ternyata Brigadir Ade Kurniawan mengajukan banding karena masih ingin berkarier di Polri.
Brigadir Ade Kurniawan mendapat sanksi PTDH karena telah melakukan dugaan pembunuhan terhadap bayinya.
Kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, menyatakan bahwa kliennya masih ingin melanjutkan karier sebagai anggota Polri.
Moh Harir, yang mewakili Brigadir Ade Kurniawan, mengungkapkan bahwa mereka melihat adanya celah hukum yang bisa diperjuangkan dalam banding.
"Kami akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. Kami perlu memastikan apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum," ujarnya.
Harir menambahkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan banding dan berharap dapat memenangkan proses tersebut.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan," lanjutnya.
Kasus Pidana yang Masih Berproses
Ā
Terkait dengan kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif di balik tindakan kliennya.
Ia menegaskan bahwa status Brigadir Ade Kurniawan masih sebagai tersangka, sehingga dugaan tindak pidana belum dapat dipastikan.
"Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," jelasnya.
Harir juga meminta maaf kepada ibu kandung korban dan masyarakat atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kasus ini.
"Kami meminta maaf karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ungkapnya.
Sidang kode etik Brigadir AK berlangsung di ruang sidang Propam Polda Jateng dari pukul 10.30 WIB hingga 16.35 WIB.
Dalam sidang tersebut, enam saksi dihadirkan, termasuk ibu korban, nenek korban, atasan Brigadir Ade, serta penyidik Reserse Kriminal Umum.
Satu saksi dari lingkungan sekitar tidak hadir, sehingga kesaksiannya dibacakan.
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Modus Kakek 65 Tahun Perdaya Gadis SMA, Korban Kini Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dina Oktaviani, Karyawati Minimarket yang Tewas di Tangan Atasan pada Hari Ultahnya |
![]() |
---|
Ibunda Curiga Perut Anak Gadisnya Membesar, Ternyata Dihamili Kakek 65 Tahun |
![]() |
---|
Tampang Heryanto Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Siasat Licik Heriyanto Bunuh hingga Rudapaksa Teman Kerja, Ajak Korban ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.