Berita Terkini Nasional

Fantasi Tak Biasa Priguna, Dokter yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Terungkap, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter yang rudapaksa keluarga pasien ternyata memiliki fantasi tak biasa.

|
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
PELAKU RUDAPAKSA: Pelaku rudapaksa terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Bandung - Terungkap, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter yang rudapaksa keluarga pasien ternyata memiliki fantasi tak biasa.

Dugaan tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

Diketahui, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa keluarga pasien.

Kombes Surawan menyebut jika tersangka memiliki fantasi seksual yang berbeda.

“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu,” kata Surawan dikutip Jumat (11/4/2025).

Padahal, Priguna sendiri sudah tidak melajang dan baru menikah baru-baru ini.

Namun, hal itu tak bisa membuat tersangka berhenti memuaskan fantasinya tersebut.

Diduga, fantasi seksual Priguna yakni senang ketika melakukan hubungan intim dengan seseorang yang sedang pingsan.

Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” jelasnya.

Kronologis Kasus

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved