Berita Terkini Nasional

Fantasi Tak Biasa Priguna, Dokter yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Terungkap, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter yang rudapaksa keluarga pasien ternyata memiliki fantasi tak biasa.

|
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
PELAKU RUDAPAKSA: Pelaku rudapaksa terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved