Berita Terkini Nasional
Fantasi Tak Biasa Priguna, Dokter yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Terungkap, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter yang rudapaksa keluarga pasien ternyata memiliki fantasi tak biasa.
|
Editor:
Noval Andriansyah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
PELAKU RUDAPAKSA: Pelaku rudapaksa terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Ngeri, Kantor DPRD NTB Dibakar hingga Dijarah Massa |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Dicibir Gara-gara Postingannya Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Sosok Rusdi Masse Pengganti Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Nasib Seorang Ibu yang Putranya Sering Keluar Masuk RSJ, Dihabisi Sang Anak |
![]() |
---|
Penyebab Harga Kendaraan di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Tetangga, Pajaknya Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.